EVALUASI KINERJA KECAMATAN 

 

Sebagaimana pasal 33 pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dijelaskan bahwa setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan dan kelurahan yang mencakup :

  1. Penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. Penyelenggaraan pelayanan terpadu;
  4. Penyelengaaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camata.

 

LAMPIRAN III
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR
TENTANG
EVALUASI

 

KUESIONER PENILAIAN EVALUASI KINERJA KECAMATAN

KOTA SEMARANG

  1. Tugas Camat dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan
    A. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dengan tingkat partisipasi 80-100% dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan

 

  1. Tugas Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
    A. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan

 

  1. Tugas Camat melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
    A.Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik dulakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta

 

  1. Tugas Camat melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    A. Melakukan tugas-tugas lan dibidang pemberdayaan masyarakat di atas 6 tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

  1. Tugas Camat melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat
    A.Melaporkan secara penuh (100%) pelaksanaan tugas pemberdaaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota degan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat

 

  1. Tugas Camat melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman umum di wilayah kecamatan;
    B.Melakukan koordinasi secara penuh dengan kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum di wilayah kecamatan

 

  1. Tugas Camat melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
    B. Melakukan koordinasi secara penuh dengan sebagian pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan

 

  1. Tugas Camat melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada walikota
    A.Melaporkan secara penuh (100%) pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada walikota

 

  1. Tugas Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan
    A.Melakukan koordinasi secara penuh dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan

 

  1. Tugas Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
    B.Melakukan koordinasi secara penuh dengan sebagian satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

  1. Tugas Camat melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada walikota
    A.Melaporkan secara penuh (100%) pelaksanaan penerapan da penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada walikota

 

  1. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
    A.Melakukan koordinasi secara penuh dengan seluruh satuan kerja perangkta daerah dan/atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasaarana dan fasilitas pelayanan umum

 

  1. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
    A.Melakukan koordinasi secara penuh dengan seluruh pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

 

  1. Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada walikota
    A.Melaporkan secara penuh (100%) pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada walikota

 

  1. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
    A.Melakukan koordinasi secara penuh dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan

 

  1. Melakukan koodinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
    C. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan secara penuh dengan sebagian satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

 

  1. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
    A.Melakukan evaluasi secara penuh (100%) penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tangka kecamatan

 

  1. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota
    A.Melaporkan secara penuh (100%) penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota

 

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintaha kelurahan;
    B.Melakukan sebagian (70%-99%) pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan

 

  1. Memberikan bimbingan, supervise, fasilitas, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
    B.Memberikan sebagian (70%-99%) bimbingan, supervise, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;

 

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah;
    A.Melakukan secara penuh (100%) pembinaan dan pengawasan terhadap lurah;

 

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan
    A.Melakukan secara penuh (100%) pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan

 

  1. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
    B.Melakukan sebagian (70%-99%)evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;

 

  1. Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada walikota
    A.Melaporkan secara penu (100%) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada walikota

 

  1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
    A.Melakukan secara penuh (100%) perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan

 

  1. Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
    A.Melakukan secara penuh (100%) percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;

 

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan tehadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan A.Melakukan secara penuh (100%) pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan

 

  1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
    A.Melakukan secara penuh (100%) evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan

 

  1. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota
    A.Melaporkan secarapenuh (100%) pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota

 

  1. Camat menerima kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek
    B.Menerima kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah 7-9 aspek

 

  1. Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota dengan mengeluarkan perizinanB.Mengeluarkan perizinan 7-9 jenis

 

  1. Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota dengan mengeluarkan rekomendasi
    C.Mengeluarkan rekomendasi 4-6 jenis

 

  1. Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota dengan mengeluarkan penetapan (keputusan Camatt)
    B. Mengeluarkan (keputusan Camat) 7-9 jenis

 

  1. Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota dengan melaksanakan pengawasan
    B. Melaksanakan pengawasan 7-9 kegiatan