TUGAS DAN FUNGSI SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Kecamatan;
- menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Kecamatan;
- menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Kecamatan;
- menyiapkan kegiatan Pengadaan Perlengkapan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
- menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Kecamatan;
- menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasiKecamatan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianUmum dan Kepegawaian;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.