TUGAS DAN FUNGSI SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas  :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  8. menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Kecamatan;
  9. menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Kecamatan;
  10. menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Kecamatan;
  11. menyiapkan kegiatan Pengadaan Perlengkapan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
  12. menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
  13. menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Kecamatan;
  14. menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasiKecamatan;
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  16. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  17. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  18. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  19. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.