TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN

 

(1)   Seksi Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

(2)   Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

 

Seksi Pembangunan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran seksi Pembangunan;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pembangunan;
  8. menyiapkan kegiatan musrenbang kecamatan;
  9. menyiapkan kegiatan  fasilitasi pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik;
  10. menyiapkan kegiatan fasilitasi peningkatan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
  11. menyiapkan kegiatan pembinaan dan fasilitasi Badan Keswadayaan Masyarakat;
  12. pemantauan dan evaluasi di bidang  Kelembagaan dan partisipasi Masyarakat;
  13. menyiapkan kegiatan fasilitasi penunjang keberhasilan program produksi pertanian;
  14. menyiapkan kegiatan fasilitasi dan pengolahan data perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
  15. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemugaran perumahan dan permukiman penduduk;
  16. menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelaporan data potensi prasarana dan sarana umum (tempat ibadah, jalan / jembatan, sekolahan, lapangan olahraga, WC umum, terminal dll);
  17. menyiapkan kegiatan fasilitasipemeliharaan dan pelayanan kebersihan serta keindahan lingkungan;
  18. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengarahan penanaman turus jalan dan penghijauan;
  19. menyiapkan kegiatan fasilitasi pameran pembangunan;
  20. menyiapkan kegiatan penyusunan rekomendasi tertentu di bidang pembangunan;
  21. menyiapkan kegiatan fasilitasi kegiatan UPTD/B bidang pembangunan di wilayah kerjanya;
  22. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pembangunan;
  23. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pembangunan;
  24. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  25. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan;
  26. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan;
  1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.